Cari Blog Ini

Kamis, 10 September 2009

AD & ART GERAKAN PRAMUKA

Pasal 1

Nama, Status dan Tempat

(1) Organisiasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana

(2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.

(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Idonesia.

Pasal 2

Waktu

(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan degan keputusan Presiden Republiki Indonesia No. 238 Th. 1961 Tanggal 20 Mei 1961, sebagai elanjutn dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.

(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.

Pasal 3

Asas

Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila

Pasal 4

Tujuan

Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisiknya sehingga menjadi :

a. manusia berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur yang

1. beriman dan bertaqwa kepada Tuha Yang Maha Esa kuat mental, emosional dan tingg moral.

2. tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya.

3. kuat dan sehat jasmaninya.

b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sertamenjadi anggota masyarakat yang baik da berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggug jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baiklkal, nasional, maupun iternasional.

Pasal 5

Tugas Pokok

Geraan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menmbukan tunas bangsa agar menjadi generasi ang lebih baik, bertanggug jawab, mampu embina dan mengisi kemerdekaannasional serta membangun dunia yag lebih baik.

Pasal 6

Fungsi

Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal di luar sekolah, dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan sistem among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.

Pasal 7

Sifat

(1) Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.

(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat suka cita, tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama.

(3) Geraka Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial politik, bukan bagian dari salah satuorganisasi kekuatan sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.

(4) Geraan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kamum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.

(5) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Pasal 8

Upaya dan Usaha

(1) Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

a. menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:

1). Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama masing-masing.

2) Kerukunan hidup beragama antar umat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain.

3) Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.

4). Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya.

5). Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketaqwaan.

b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa.

c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan.

d. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional.

e. Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggung jawab dan disiplin.

f. Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.

g. Memupuk dan mengembankan kepemimpinan.

h. Membina dan melatih jasmani, pancaindera, daya pikir, penelitian, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.

(2) Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.

a. Kepramukaan ialah proses pendidikan luar lingkungan sekolah dan diluar keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang dilakukan dialam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak ;

b. Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian;

c. Menyelenggarakan kegiatan bhakti masyarakat dan ekspedisi;

d. Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organsasi kepemudaan lain dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal, nasional maupun internasional;

e. Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisispasi dalam pembangunan nasional;

f. Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya dikalangan kaum muda.

2. Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Prmauka, didakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.

Pasal 9

Sistem Among

(1) Pendidikan nasional bersendikan Sistem Among, artinya menanamkan jiwa merdeka yang mengandung sifat disiplin diri dan mandiri dalam rangka saling ketergantungan.

(2) Sistem Among berarti mendidik anak menjadi manusia merdeka jasmani, rohani, dan pikirannya, disertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.

(3) Dalam Sistem Among, pendidik dituntut bersikap dan berperilaku :

a. Ing ngarso sung tulodo;

b. Ing madyo mangun karso;

c. Tut wuri handayani.

Pasal 10

Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan

(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.

(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.

(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.

Pasal 11

Prinsip Dasar Kepramukaan

(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :

a. Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

b. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;

c. Peduli terhadap diri pribadinya;

d. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

(2) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai :

a. Norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;

b. Landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;

c. Landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;

d. Pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;

e. Landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.

Pasal 12

Metode Kepramukaan

Metode Kepramukaan merupakan cara belajar intraktif progresif interaktif melalui :

a. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;

b. Belajar sambil melakukan;

c. Sistem berkelompok;

d. Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;

e. Kegiatan di alam terbuka;

f. Sistem tanda kecakapan;

g. Sistem satuan terpisah untuk putra dan untuk putri;

h. Kiasan dasar.

Pasal 13

Kode Kehormatan Pramuka

(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.

(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasayarakat sehari-hari yang diterimanya dengan suka rela serta ditaati demi kehormatan dirinya.

(3) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu :

a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga teridiri atas Dwisatya dan Dwidarma;

b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang teridiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;

c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega teridiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;

d. Kode Kehormtan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.

Pasal 14

Motto Gerakan Pramuka

(1) Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.

(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :

”Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan”.

Pasal 15

Kiasan Dasar

Penyelenggaraan kepramukan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber padasejarah perjuangan dan budaya bangsa.

Pasal 16

Anggota

(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas :

a. Anggota biasa :

1) Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak,

2) Anggota Dewasa :

a) Anggota Dewasa Muda : Pandega

b) Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instrukstur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing.

b. Anggota kehormatan :

1) anggota dewasa purna bakti

2) orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka

(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu

Pasal 17

Hak dan Kewajiban

(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban

(2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 18

Jenjang Organisasi

Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut :

a. Anggota muda dan anggota dewasa muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugus depan gugus depan dan aggota dewasa dihimpun di Kwartir.

b. Gugus depan gugus depan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan / Distrik.

c. Ranting ranting dihimpun dan dikoordinasikan Kwartir Cabang meliputi wilayah kabupaten atau kota.

d. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.

e. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.

f. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugus depan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.

Pasal 19

Pramuka Utama

Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama

Pasal 20

Kepengurusan

(1) Ditingkat Gugus depan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pemimpin gugus depan

(2) Ditingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.

(3) Ditingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang

(4) Ditingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.

(5) Ditingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.

(6) Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah

(6) Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.

Pasal 21

Satuan Karya Pramuka

(1) Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa, dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.

(2) Saka ditingkat Kwartir di pimpin secara kolektif oleh pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.

Pasal 22

Dewan Kerja

Dewan kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.

Pasal 23

Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka

(1) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.

(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada ditingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.

Pasal 24

Bimbingan

(1) Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketahui oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.

(2) Kwardir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daearah yang diketahui oleh Gubernur beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.

(3) Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketahui oleh Bupati atau Walikota dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.

(4) Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketahui oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.

(5) Gugusdepan diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil dan finansial oleh Majelis Pembmbing Gugusdepan yang terdiri atas orangtua peserta didik dan tokoh masyarakat di sekitar gugusdepan.

(6) Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dan bantuan oleh Majelis Pembimbing yang bersifat moral, organisatoris, materiil dan finansial oleh Pimpinan Satuan Karya Pramuka yang terdiri atas tokoh pemerintah dan masyarakat.

Pasal 25

Pemeriksaan Keuangan

(1) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.

(2) Badan Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.

(3) a. Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.

b. Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh akuntan publik.

(4) Badan Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam petunjuk penyelenggaraan


Pasal 26

Musyawarah

(1) Musyawarah Nasional

a. Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.

b. Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.

c. Acara pokok Musyawarah Nasional adalah :

1) Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun.

2) Menetapkan kepengurusan Kwartir Nasional untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.

d. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.

e. Pimpinan Musyawarah Nasional adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.

(2) Musyawarah Daerah

a. Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.

b. Acara pokok Musyawarah Daerah adalah :

1) Pertanggungjawaban Lwartir Daerah selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.

2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun

3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Daerah untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.

c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.

d. Pimpinan Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.

(3) Musyawarah Cabang

a. Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali

b. Acara pokok Musyawarah Cabang adalah :

1) Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.

2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun

3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Cabang untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.

c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.

d. Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Cabang.

(4) Musyawarah Ranting

a. Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali

b. Acara pokok Musyawarah Ranting adalah :

1) Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.

2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.

3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.

c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.

d. Pimpinan Musyawarah Ranting adalah suatu presidium yang dipimpin oleh Musyawarah Ranting.

(5) Musyawarah Gugusdepan

a. Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.

b. Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah :

1) Pertanggungjawaban Pembina Gugusdepan selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.

2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.

3) Menetapkan Pembina Gugusdepan untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.

c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.

d. Pimpinan Musyawarah Gugusdepan adalah suatu presidium yang dipimpin oleh Musyawarah Gugusdepan.


Pasal 27

Referendum

Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.

Pasal 28

Pendapatan

Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari :

a. Iuran anggota.

b. Bantuan majelis pembimbing.

c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat.

d. Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.

e. Usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.

Pasal 29

Kekayaan

(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual.

(2) Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.

Pasal 30

Lambang

Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.

Pasal 31

Bendera

Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka ditengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan disisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”

Pasal 32

Panji

Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal 33

Himne

Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.

Pasal 34

Pakaian Seragam dan Tanda-tanda

Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.

Pasal 35

Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.

Pasal 36

Pembubaran

(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.

b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.

c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.

d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.

(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.

Pasal 37

Perubahan Anggaran Dasar

(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.

(2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.

Pasal 38

Penutup

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Pontianak Kalimantan Barat pada tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar